Pantai Halal Lombok Dalam Mewujudkan Nusa Tenggara Barat Yang Berdikari

Oleh Mujiburrohman

Indonesia merupakan salah satu negara besar di dunia, dilihat dari segi teritorial maupun demografisnya, yang keduanya mempunyai potensi besar untuk dikembangkan untuk memajukan perekonomian. Sektor yang paling potensial untuk dikembangkan ialah sektor pariwisata khususunya wisata halal. Wisata halal sangat potensial untuk dikembangkan dikarenakan Indonesia memiliki potensi alam dan budaya yang sangat besar serta memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Dari hal tersebut sudah tepat jika Indonesia harus lebih giat mengembangkan wisata halal. Pengermbangan wisata halal di Indonesia sebenarnya sudah dilaksanakan di beberapa dareah namun pelaksanaan belum optimal. Salah satu daerah tersebut adalah Lombok. Bahkan Lombok pada tahun 2015 dinobatkan sebagai World’s Best Halal Honeymoon Destination dan World’s Best Halal Tourism Destination dalam acara The World Halal Travel Award di Abu Dhabi. Wisata halal sebenarnya ialah wisata biasa tetapi menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam di dalamnya, dimana seluruh unsur tatanan masyarakat dan wisatawan harus mengikuti hukum Islam seperti restoran, hotel, dan berbagai akomodasi lainnya.

Realita di lapangan menunjukan bahwa Lombok belumlah dapat memenuhi syarat sebagai tujuan wisata halal. Hal ini didasarkan pada banyak fasilitas maupun tempat pelayanan yang masih banyak belum menerapkan prinsip keislaman. Seperti masih banyak hotel yang menerima tamu-tamu pasangan yang belum menikah, ditambah pelayan yang tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itu pemerintah perlu memerhatikan kembali hal tersebut agar pantai di Lombok tidak hanya dianggap sebagai branding semata. Adapun langkah tepat untuk masalah tersebut adalah standarisasi pantai halal. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut dapat membangun kepercayaan bahwa Lombok layak menjadi pantai halal dan dikunjungi oleh penduduk muslim maupun non muslim di dunia.

Parawisata Konvensional

Pariwisata memiliki definisi yang berbeda-beda menurut para ahli. Pariwisata merupakan kegiatan yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan. Wisata sebagai salah satu aktivitas manusia melibatkan banyak aspek dan dapat ditinjau dari banyak disiplin ilmu (Sujali, 1989). Pariwisata menurut Fandeli (1995) adalah perpindahan sementara orang-orang ke daerah tujuan di luar tempat kerja dan tempat tinggal sehari-harinya, kegiatan yang dilakukannya adalah fasilitas yang digunakan ditujukan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Selain itu pariwisata juga berarti perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain yang bersifat sementara, dilakukan perorangan atau kelompok, sebagai usaha untuk keseimbangan, keserasian atau kebahagiaan dengan lingkungan hidup dengan dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu (Spillane,1987).

Dalam mengembangkan suatu pariwiata dibutuhkan suatu prasarana wisata guna menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Prasarana wisata adalah sumber daya alam dan sumber daya buatan manusia yang mutlak dibutuhkan oleh wisatawan dalam perjalananya di daerah tujuan wisata, seperti jalan, listrik air, telekomunikasi, terminal, jembatan, dan sebagainya. Untuk kesiapan objek-objek wisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan di daerah tujuan wisata, prasarana wisata tersebut perlu dibangun dengan disesuaikan dengan lokasi dan kondisi objek wisata yang bersangkutan (Gamal, 2004). Pariwiata yang maju tidak hanya didukung oleh keberadaan prasarana yang memadai dari suatu daerah wisata. Tetapi dalam mengembangkan pariwisata juga membutuhkan adanya pemberdayaan sumber daya manusia yang berada di daerah tersebut bagaimana memberdayakan masyarakat di daerah tujuan wisata karena pada umumnya wisatawan mengunjungi suatu daerah tujuan wisata antara lain didorong oleh keinginan untuk mengenal, mengetahui, atau mempelajari daerah dan kebudayaan masyarakat lokal. Selama berada di daerah tujuan wisata, wisatawan pasti berinteraksi dengan masyarakat lokal, bukan saja dengan mereka mereka yang secara langsung melayani kebutuhan wisatawan (karyawan hotel, pemandu wisata, karyawan restoran, dan sebagainya), melainkan juga dengan masyarakat secara luas (Pitana, 2005).

 Wisata Syariah

Wisata Syariah merupakan salah satu bentuk wisata berbasis budaya yang mengedepankan nilai-nilai dan norma syariat Islam sebagai landasan dasarnya. Sebagai konsep baru di dalam industri pariwisata tentunya wisata syariah memerlukan pengembangan lebih lanjut serta pemahaman yang lebih komprehensif terkait kolaborasi nilai-nilai keislaman yang disematkan di dalam kegiatan pariwisata. Konsep wisata syariah adalah sebuah proses pengintegrasian nilai-nilai ke-Islam-an ke dalam seluruh aspek kegiatan wisata. Nilai syariat Islam sebagai suatu kepercayaan dan keyakinan yang dianut umat muslim menjadi acuan dasar dalam membangun kegiatan pariwisata. Wisata Syariah mempertimbangkan nilai-nilai dasar umat Muslim di dalam penyajiannya mulai dari akomodasi, restauran, hingga aktifitas wisata yang selalu mengacu kepada norma-norma keisalaman (Tourism Review, 2013).

Konsep wisata Syariah merupakan aktualisasi dari konsep ke-Islam-an dimana nilai halal dan haram menjadi tolak ukur utama, hal ini berarti seluruh aspek kegiatan wisata tidak terlepas dari sertifikasi halal yang harus manjadi acuan bagi setiap pelaku pariwisata (Chookaew, 2015). Konsep wisata Syariah dapat juga diartikan sebagai kegiatan wisata yang berlandaskan ibadah dan dakwah di saat wisatawan Muslim dapat berwisata serta mengagungi hasil pencipataan Allah SWT dengan tetap menjalankan kewajiban sholat wajib sebanyak lima kali dalam satu hari dan semua ini terfasilitasi dengan baik serta menjauhi segala yang dilarang olehNya (Kamarudin, 2013).

Fundamental dari wisata Syariah tentunya adalah pemahaman makna halal disegala aspek kegiatan wisata mulai dari hotel, sarana transportasi, sarana makanan dan minuman, sistem keuangan, hingga fasilitas dan penyedia jasa wisata itu sendiri. Selain itu pemilihan destinasi wisata yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam juga menjadi pertimbangan utama di dalam mengaplikasikan konsep wisata syariah, setiap destinasi wisata yang akan dituju haruslah sesuai dengan nilai-nilai keIsalam-an seperti memiliki fasilitas ibadah masjid maupun mushola yang memadai, tidak adanya tempat kegiatan hiburan malam serta prostitusi, dan juga masyarakatnya mendukung implementasi nilai-nilai syariah Islam seperti tidak adanya perjudian, sabung ayam, maupun ritual-ritual yang bertentangan dengan ajaran Islam. Satu hal yang harus dipahami bahwasanya wisata syariah ini tidak harus merupakan wisata religi yang umum berlaku saat ini (Kovjanic, 2014).

Permasalahan Wisata Syariah di Lombok

Lombok digadang sebagai dinasti wisata halal, namun pantai di Lombok belum memiliki standardisasi pantai halal. Begitu juga untuk dua kawasan pantai halal yang disiapkan pemerintah daerah yakni kawasan Meninting, Lombok Barat dan kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Hal ini dikarenakan kedua kawasan ini masih belum terlalu terjamah oleh hal-hal yang berbau non halal. Perlu adanya standarisasi pantai halal sebagai destinasi wisata syariah di Lombok. Adapun beberapa standarisasi untuk pantai halal adalah sebagai berikut:

  1. Pemandian/Tempat Terpisah Antara Laki-Laki dan Perempuan

Pemisahan anatara laki-laki dan perempuan merupakan hal yang paling mencolok antara pantai konvensional dan pantai halal. Maka dari itu lokasi pantai harus ada pembatas permanen yang memisahkan antara wisatawan laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun maupun khusus. Kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkan: jual beli, pendidikan, perburuhan, pertanian, dan kegiatan-kegitan lain yang mengharuskan adanya interaksi.

  1. Makanan dan Miniman Halal

Makanan dan minuman yang dijual/disediakan dalam kawasan pantai halal haruslah telah ditandarisasi oleh LPPOM MUI. Adapun syarat kehalalan produk tersebut meliputi: a) Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi; b) Tidak mengandung bahab-bahan yang diharamkan meliputi bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, darah, dan kotoran; c) Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam; d) Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan dan transportsinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika perah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya, terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam.

  1. Tempat Bersuci Lengkap dengan Fasilitas Ibadah

Pengelola pantai halal wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan dengan membuat mushola di tempat yang strategis. Selain itu tempat bersuci pun harus terpisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini cukup penting mengingat segementasi pasar utama Pantai Halal adalah kaum muslimin. Sehingga perlunya mengingatkan waktu menjelang sholat. Jika di Pantai konvensional membuat kaum muslimin lupa akan ibadahnya, maka di Pantai Halal harusnya kaum muslimin lebih ingat tentang ibadahnya. Maka disiapkan juga marbot masjid/mushola sehingga menyiapkan dan memakmurkan mushola.

  1. Kebersihan Pantai

Pantai halal juga haruslah bersih dari beling dan duri serta sampah. Hal ini sesuai dengan hadits yang mengatakan bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Maka dibuatlah program untuk menjaga kebersihan, berupa: a) Menjaga kebersihan pantai dengan tidak membuang sampah sembarangan; b) Menambah tempat sampah jika masih kurang; c) Memberikan himbauan kepda pengunjung agar tidak membuang sampah sembarang; d) Membuat tulisan-tulisan yang bertemakan upaya pelestarian pantai; e) Menambah pekerja kebersihan jika masih kurang.

Langkah Strategis Mengimplementasikan Wisata Syariah

Adapun langkah strategis untuk mengimplementasikan gagasan wisata syariah di pantai Lombok adalah sebagai berikut:

  1. Pihak pengelola pantai halal mengajukan sertifikasi pantai halal ke MUI serta harus melampirkan spesifikasi dan sertifikat kelengkapan syarat-syarat patai halal
  2. Tim Auditor MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi pantai yang bersangkutan
  3. Evaluasi oleh rapat MUI yang terdiri dari ahli fiqih, parawisata, makanan dan minuman, serta kebersihan.
  4. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan pantai tersebut.
  5. Sertifikat pantai halal berlaku tiga tahun. Pengelola pantai harus bisa menjamin kehalalan pantai. Proses penjaminan dengan mengangkat Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi sistem jaminan halal (Halal Assurance System).
  6. Hasil audit oleh auditor dilaporkan kepada MUI secara periodeik (6 bulan sekali) dan bila perlu MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut diharapkan kawasan pantai yang akan dijadikan pantai halal dapat memenuhi standar syariah, sehingga pantai halal bukan sekedar branding. Dengan demikian pantai halal Lombok akan menarik wisatawan, baik dalam maupun luar negeri. Sehingga sektor parawisata halal dapat mewujudkan NTB yang berdikari.

DAFTAR PUSTAKA

Chookaew, S. 2015. Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in Thailand for Muslim Country. Journal of Economics, Business and Management, 739-741.

Departeman Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Fandeli, Chafid. 1995. Dasar-Dasar Manajemen Kepariwisataan Alam. Yogyakarta : Liberti.

Hardinoto, Kusudianto.1996. Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata. Jakarta: UI Press.

Jaelani, A., Setyawan, E., & Hasyim, N. 2016. Religious Heritage Tourism and Creative Economy in Cirebon: The Diversity of Religious, Cultures and Culinary. Journal of Social and Administrative Sciences, 3(1), 63-76. Available at MPRA Paper No. 75181: https://mpra.ub.uni-muenchen.de/75181/

Kamarudin, L. M. 2013. Islamic Tourism: The Impacts to Malaysia’s Tourism Industry. Proceedings of International Conference on Tourism Development, 397-405.

Kovjanic, G. 2014. Islamic Tourism as a Factor of the Middle East Regional Development. Turizam Vol 18, 33-43.

Pitana, Gede I, Putu Gayatri . 2005. Sosilogi Pariwisata. Yogjakarta: ANDI

Spillane, James. J. 1987. Ekonomi Pariwisata Sejarah dan Perkembangannya. Yogyakarta : Kanisius.

Sujali, 1989. Geografi Pariwisata Dan Kepariwisataan. Yogyakarta : Fakultas Geografi . Univeresitas Gadjah Mada.

Gamal, Suwantoro. 2004Dasar-Dasar Pariwisata. Yogjakarta: ANDI. 14

Tourism Review. (2013, April 01). Retrieved April 30, 2015, from Tourism-Review: http://www.tourism-review.com/indonesia-launches-sharia-tourism-projects-news3638

https://auliaintandotcom.wordpress.com/2012/11/30/halo-dunia/-
https://dadan0793.wordpress.com/2017/03/21/lombok-jadi-destinasi-wisata-halal-terbaik-di-indonesia-dan-dunia/-

http://halaltren.com/3-alasan-indonesia-perlu-terus-kembangkan-wisata-halal/-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *