gold global plates

Bahaya Awam Ekonomi Syari’ah (Bagian 1)

Oleh Al Afif Muzakir,SE (Bid. SDM Syari’ah ISNET)

“Say, Who has forbidden the adornments of Allah which he has produced for His servants and te good [lawful] things of provision?’ Say, They are for those who believe during the worldly life [but] exclusively for them on the Day of Resurrection’…” (Al Qur’an, 7:32). 

Berbicara mengenai ekonomi, sebagian besar masyarakat akan menjawab semua tentang uang. Walaupun ekonomi bukan hanya bicara tentang uang, namun pasti berujung dengan uang. Konsepsi seperti ini sering dijumpai dalam tubuh masyarakat. Bagaimana dengan ekonomi syari’ah (Islam) ?. Barangkali akan banyak jawaban yang bergam sesuai kemampuan dan level pemahamannya. Namun, tidak sedikit dari masyarakat yang menyatakan bahwa ekonomi Islam itu sama saja dengan ekonomi biasa (konvensional). Hanya berubah namanya saja, isinya sama saja dengan ekonomi pada umumnya. Pandangan seperti ini masih ditemukan dikalangan intelektual Indonesia, yang mana juga berkeyakinan sebagai muslim. Hal ini harus segera di dudukkan, agar terhindar dari bahaya salah konsepsi yang justru akan berujung pada pelanggaran terhadap agama (dosa). Memasuki pokok inti pada artikel ini, akan dikupas dalam beberapa bagian. Sehingga tampaklah Ekonomi Syari’ah yang sebenarnya.

Ekonomi Syari’ah di Nusantara

Semakin berkembangnya lembaga keuangan syari’ah, menunjukkan semakin baiknya literasi dan penerimaan masyarakat terhadap ekonomi syari’ah di Nusantara. Perkembangan Perekonomian di Indonesia saat ini masih belum stabil dan membutuhkan imunitas yang kuat. Ada beberapa kendala yang dihadapi Indonesia menurut Dr. Handi Risza Idris, M.Ec sebagai Dewan Penasehat ISEFID (Islamic Economic Forum For Indonesian Development) adalah Pertama, pembangunan infrastruktur di Indonesia bisa dikatakan tertinggal 20 tahun dibandingkan negara maju. Kurangnya infrastruktur memperlambat percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi terutama di luar jawa khususnya di Indonesia timur. Kedua, regulasi dan aturan main yang tidak efektif dan efisien. Hal ini terlihat dari proses birokrasi yang kompleks dan tumpang tindih baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi ini juga berkontribusi pada ekonomi biaya tinggi. Ketiga, ketimpangan ekonomi terutama bagi masyarakat tani dan nelayan yang sangat tinggi. Padahal Indonesia adalah negara agraris dan maritim. Indonesia belum mampu memaksimalkan potensi pertanian dan kelautan sehingga tidak saja petani dan nelayan hidup di garis kemiskinan melainkan sumber kebutuhan hidup dari pertanian dan perikanan justru mengandalkan ekspor dari negara lain. Keempat, perkembangan sektor rill dan sektor financial yang tidak terkoneksi. Hal ini menyebabkan pertumbuhan pada sektor financial tidak berkontribusi signifikan pada kemajuan sektor rill sehingga manfaat dari sektor financial itu sendiri tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum.  Kelima, kualitas pendidikan yang relatif di bawah negara maju bahkan negara tetangga menyebabkan SDM (Sumber Daya Manusia) dalam negeri tidak siap bukan hanya untuk bersaing dengan SDM dari luar negeri tetapi juga tidak mampu memaksimalkan potensi di dalam negeri. Kondisi seperti ini sangat dibutuhkan sebuah instrumen baru yang dapat membantu perekonomian.

Perkembangan Ekonomi syari’ah yang ditandai dengan lahirnya regulasi yang terus diperbaharui menjadi salah satu bukti dukungan pemerintah terhadap eksistensi Keuangan Syari’ah di Indonesia. Seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, merupakan bukti pengakuan pemerintah bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah yang selama ini ada belum secara spesifik, sehingga perlu dirumuskan perundangan perbankan syariah secara khusus. Sejumlah perundangan memang telah disusun sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 merupakan landasan bagi operasionalisasi perbankan syariah yang saat itu dianggap sebagai bank dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) dan belum secara spesifik sebagai perbankan dengan nilai-nilai syariah sebagai basis operasionalnya.

Seiring dengan proses yang dilakukan, tentu masih ditemukan berbagai kekurangan dan permasalahan dalam pengimplementasian Ekonomi syari’ah. Hal utama yang kerap menjadi alasan adalah keterbatasan pemahaman dan masih kurangnya sumberdaya yang ahli dalam ekonomi syari’ah menjadi salah satu penghambat transfer pemahaman dan prakteknya kepada masyarakat. Sehingga sangat penting untuk memahami pentingnya ekonomi syari’ah dan bahaya yang muncul apabila tidak memahami ekonomi syari’ah.

Ekonomi dalam Sudut Pandang Islam dan Perkembangannya

Kemudian, jika dilihat dalam penjelasannya, Syari‘at Islam merupakan hukum-hukum (peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah SWT untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. Aturan-aturan tersebut berupa Al-Qur‘an dan Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan. Syari’ahpun terdiri dari dua bagian, yaitu Ibadah dan Muamallah yang mana keduanya telah ditetapkan di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Dalam bidang Muamallah, kaidah dasar yang sudah terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah bisa dikembangkan oleh Ijtihad para ahli sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Sehingga dapat dipastikan seorang muslim selain berjuang untuk kehidupan akhiratnya, juga harus tetap eksis dan unggul dalam kehidupan dunianya.

Berdasarkan tujuannya, menurut Al-Ghazali tujuan dari Syariah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada perlindungan keimanan (dien) mereka, manusia (nafs), akal mereka (aqal), keturunan mereka (nasl), dan kekayaan mereka (maal). Kelima hal di atas merupakan maqhasid syariah (tujuan syari’ah) dan merupakan fokus dari semua upaya-upaya manusia termasuk kegiatan perekonomian. Kelima prinsip ini merupakan kebutuhan yang dapat menjamin kehidupan dan keberlanjutan antar generasi. Disini mulai dapat diperhatikan betapa pentingnya memahami dan mempraktekkan Syari’ah, termasuk dalam sector ekonomi dalam kehidupan.

Kemunculan Ekonomi Syari’ah sempat dianggap sebagai ekonomi campuran yang membuang bagian-bagian tertentu pada ekonomi kapitalis dan sosialis serta menambahkan konteks ke Islaman didalamnya. Bahkan tidak sedikit masyarakat muslim mengatakan bahwa ekonomi syari’ah sama saja dengan ekonomi konvensional. Padahal jika dilihat dari sejarahnya, ekonomi syari’ah ini muncul tidak lepas dari perjuangan para cendekiawan muslim yang gilang gemilang pada zaman keemasannya. Sebaliknya 500 tahun pada saat itu peradaban barat berada pada masa kegelapan. Sayangnya masa tersebut tidak diakui oleh peradaban barat, justru mereka menyebut The Dark Age (Masa Kegelapan).

Menariknya hal ini juga diakui oleh ekonom dunia Adam Smith di dalam bukunya The Wealth of Nation mengatakan, bahwa perekonomian yang paling maju adalah perekonomian bangsa Arab yang dipimpin oleh Muhammed and His Immediate Successcor (Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam dan Kulafaur Rosyidin). Bahkan didalam bukunya banyak merujuk pada karya ekonom muslim yaitu Abu Ubayd dalam bukunya Al Amwal yang artinya kesejahterahan. Selain itu, sumber lain menyebutkan salah satu buku di perpustakaan Harvard University menceritakan bahwa pada masa pemerintahan raja Offa di Inggris ketika itu mencetak koin emas yang merupakan hasil jiplakan dari Dinar. Dimana, terdapat tulisan arab berupa syahadat dan ayat Al Qur’an yang mengakui kerasulan Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam serta disisi yang lain berlambangkan salib dan Offa Bex. Disini dapat terlihat bahwa besarnya pengaruh islam dibidang ekonomi pada masa itu2.

Pentingnya Memahami Ekonomi Syari’ah

Sayangnya, dalam paradigma berfikir sebagian masyarakat saat ini, masih belum mau menerapkan ekonomi syari’ah dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan ada yang dengan ekstrim mengatakan bahwa agama tidak ada hubunganya dengan ekonomi (sekuler). Padahal didalam Al Qur’an sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 208 “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kalian”. Maka sudah seharusnya manusia mengikuti semua perintah dan menjauhi larangan Allah Subhana Wata’ala yang telah di terangkan di dalam Al Qur’an.

Dalam kerangka ajaran Islam, setiap individu merasa memiliki keharusan sebagai seorang Muslim untuk melakukan aktivitas ekonomi karena konsekuensi ajaran sebagai berikut2:

  1. Setiap Muslim tidak boleh memubazirkan sumber daya yang ada secara sia-sia, termasuk dirinya sendiri harus dapat memberi manfari manfaat atau nilai guna.
  2. Seseorang memiliki tanggung jawab menopang penghidupan dirinya sendirinya maupun keluarganya agar tidak tergantung pada orang lain.
  3. Setiap individu dituntut memberi kontribusi untuk menolong orang miskin dalam
  4. Setiap Muslim dituntut untuk dapat berkontribusi/infaq atau menyediakan sumber daya bagi kepentingan dakwah Islam.

Artikel selanjutnya Insya Allah akan dipublish minggu depan dalam penjelasan yang lebih mendalam (InsyaAllah).

Reference

Al Qur’an, Surat Al Baqarah ayat 208

Modul KSEI UNDIP, kseifebundip.com

Murtadho, Ali, Formulasi Konsep Islam Tentang  Pembangunan Ekonomi Padat Penduduk (Analisis Pemikiran Fahim Khan), Lembaga Penelitian  Dan Pengabdian Kepada Masyarakat  Iain Walisongo Semarang, 2014. Hlm 69-70

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *