Akreditasi Puskesmas Sebagai Alat Peningkatan Mutu Pelayanan Puskesmas

By Arnild Augina Mekarisce

Berbagai macam jenis organisasi pelayanan kesehatan telah tersedia di Indonesia. Organisasi pelayanan kesehatan tersebut disediakan oleh pemerintah, swasta, maupun berasal dari pemberdayaan masyarakat. Organisasi pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan balai kesehatan. pihak swasta juga memberikan pelayanan kesehatan seperti klinik, praktek dokter swasta, prakter dokter spesialis swasta, praktek bidan swasta, rumah bersalin, rumah sakit bersalin, rumah sakit swasta, apotek, dan laboratorium swasta. Selain itu pemerintah juga mendorong agar masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kesehatan.

Setiap organisasi yang baik tentu memiliki tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam sistem mutu yang pada dasarnya mengarah pada pemenuhan kebutuhan pelanggan atau masyarakat, termasuk dalam organisasi pelayanan kesehatan. Menurut Ali Gufran (2007), istilah mutu memiliki banyak penafsiran yang berbeda-beda, ketika ia digunakan untuk menggambarkan sebuah produk atau pelayanan tertentu. Bisa saja beberapa orang mengatakan bahwa sesuatu dikatakan bermutu tinggi ketika sesuatu tersebut dianggap lebih baik, lebih cepat, dan lebih cemerlang yang biasanya lebih mahal dibandingkan produk atau layanan yang mutunya dianggap lebih rendah. Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar. Beberapa orang mengartikan layanan kesehatan bermutu adalah layanan yang memuaskan pelanggan. Padahal layanan yang diberikan tidak memenuhi standar pelayanan profesional.

Lebih lanjut dalam uraian Ali Gufran (2007), layanan bermutu dalam pengertian yang luas diartikan sejauh mana realitas layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kriteria dan standar profesioanal medis terkini dan baik sekaligus telah memenuhi atau bahkan melebihi kebutuhan dan keinginan pelanggan dengan tingkat efisiensi yang optimal. Dua hal yang perlu dipantau dalam upaya perbaikan mutu adalah kepuasan pelanggan dan standar pelayanan kesehatan, kedua aspek ini haruslah seimbang.

Pada aspek kepuasan pelanggan, yaitu mempunyai kepedulian terhadap pelanggan atau pasien, karena pasien tidak hanya menginginkan kesembuhan dari sakit yang diderita, tetapi juga merasakan dan menilai bagaimana pengalaman ia diperlakukan dalam proses pelayanan. Pengalaman pasien tersebut sangat tergantung pada proses pelayanan pada lini depan atau sistem mikro pelayanan, suatu sistem pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pasien.

Pada aspek keberadaan standar pelayanan kesehatan, akan memberikan manfaat, antara lain mengurangi variasi proses yang merupakan persyaratan profesi. Ditetapkannya standar juga akan menjamin keselamatan pasien dan petugas penyedia pelayanan kesehatan. pengurangan variasi dalam pelayanan akan meningkatkan konsistensi pelayanan kesehatan, mengurangi morbiditas dan mortalitas pasien, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan, dan memudahkan pertugas pelayanan.

Sejarah perkembangan tentang upaya perbaikan mutu yang dikutip dari Thahyono Koentjoro (2004) menerangkan bahwa upaya perbaikan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan di Indonesia telah mulai dilakukan tahun 1986 dengan diterapkannya gugus kendali mutu di rumah sakit dan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) serta pada pelayanan kesehatan yang lain. Pelayanan kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dalam hal ini Puskesmas merupakan garda terdepan dalam mewujudkan hal itu, maka dibutuhkan upaya perbaikan mutu Puskesmas yang terstandar dan berkesinambungan melalui akreditasi Puskesmas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 yang salah satunya mengenai Akreditasi Puskesmas.

Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat, dan lingkungannya, serta Puskesmas sebagai institusi, dan meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Puskesmas juga wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

Pelaksana akreditasi di tingkat Puskesmas adalah tim akredtasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Tim akreditasi Puskesmas bertanggung jawab dalam menyiapkan Puskesmas agar memenuhi standar akreditasi Puskesmas. Dalam persiapan akreditasi ini, tim akreditasi Puskesmas didampingi oleh tim pendamping yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam persiapan ini Puskesmas setidaknya mendapatkan sosialisasi mengenai akreditasi Puskesmas selama 3 (tiga) bulan dari tim pendamping dan selama 3 (tiga) bulan berikutnya Puskesmas melakukan upaya untuk memenuhi standar akreditasi Puskesmas.

Penilaian akreditasi Puskesmas terdiri dari tiga kelompok pelayanan di Puskesmas. Pertama, kelompok administrasi manajemen yang diuraikan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas, kepemimpinan dan manajemen Puskesmas, dan peningkatan mutu Puskesmas. Kedua, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang diuraikan dalam penyelenggaraan UKM yang berorientasi sasaran, kepemimpinan dan manajemen UKM, dan sasaran kinerka UKM. Ketiga, kelompok Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang diuraikan dalam penyelenggaraan layanan klinis yang berorientasi pasien, manajemen penunjang layanan klinis, dan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien.

Penilaian akreditasi Puskesmas dilakukan oleh surveior akreditasi dari Lembaga Independen Penyelenggaraan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, namun karena lembaga ini belum ditetapkan, maka saat ini dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan pada tahun 2015. Selanjutnya hasil dari penilaian ini digunakan untuk penetapan akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. Adapun status penetapan akreditasi Puskesmas terdiri dari: (1) Tidak terakreditasi; (2) Terakreditasi dasar; (3) Terakreditasi madya; (4) Terakreditasi utama; atau (5) Terakreditasi paripurna.

Dengan adanya akreditasi Puskesmas ini diharapkan Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal, dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang komprehensif.

Referensi:

  1. Maharani, C. Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 sebagai Alat Peningkatan Kualitas Organisasi Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat: KEMAS 5 (1) (2009) 40-47.
  2. Qolbi, Y. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2008 dalam Peningkatan Mutu Pelayanan dan Kepuasan Pelanggan di Dinas Kesehatan Kota Tarakan. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 2 (4) 2014: 3119-3130.
  3. Machmud, R. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Maret 2008-September 2008, II (2).
  4. Permenkes RI No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Jakarta: Permenkes RI; 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *